Linux for fun Linux for fun Untuk mengisi komentar disini silahkan Login   Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas pebri   halooooooooo anambas.... bagi saya pulau anambas itu pulau yang unik...indah nan permai...     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas azwar   p://www.imcrew.com/?r=73341 cube link kan ke web ni sampai tanggal 1 agustes aje kawan     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas FIRDAUS   Lemparkan senyuman setiap hari sehingga wajah kelihatan berseri seandainya bertemu salam diberi j     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas amien   anambas akan jaya jika pemimpinnya ikhlas berjuang karena Allah swt,,unt mensejahterakan masyarakatn     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas parman   maju terus desa ku tercinta desa telaga     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas parman   salam semua pemuda kab.anambas salam kenal selalu     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas parman   selamat untuk semua nya.....     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas Rivaldo   kiRa" KoTa Baru TaremPa, dibuat atau maksd na TerLeTak dimana?? apakah di gunung TeraP??     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas nanda   Sukseskan Pilkada dengan damai ......piss     Linux untuk Mahasiswa Kepulauan Anambas alek   smoga ALLAH SWT,slalu mmbri rahmat bgi masyakat kep,anambas,,,amien,,,,amien,,,,     [ lihat semua pesan ] © Anambas.net 2009

Berita Sekitar Anambas

ADA APA DENGAN DBH ANAMBAS ?

Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA-UU 33/2008) dengan berbagai problematika pol;itik menjelang kelahirannya antara lain : prokontra letak ibukota antar Jemaja dan Siantan terkait dengan terbitnya SK DPRD Natuna No. KPTS/14/DPRD/2007 tanggal 25 juni 2007 dahulu patutlah menjadi pelajaran politik yang berharga bahwa betapun perbedaan itu dengan alas an politik masing-masing, toh akhirnya Kabupaten Anambas yang dicita-citakan dan diperjuangkan bersama dapat terwujud walau masih menyisakan berbagai persoalan pelik yang masih belum tuntas hingga sekarang.

Berdasarkan UU 33 / 2008 KKA mempunyai batas wilayah sebagaimana dalam lampiran UU tersebut berada pada posisi 02˚ 10’ 0” -03º 40’ 0” LU dan 105º 10’ 0’ - 106º 40’ 0” BT, dengan luas wilayah 32400 Km² terdiri dari daratan seluas 590,14 Km², jumlah penduduk ± 41.341 jiwa. Cakupan wilayah KKA terdiri atas kecamatan Siantan, Palmatak, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur dan Jemaja, sampai sekarang belum ditetapkan oleh yang berwenang sebagai Daerah Penghasil Minyak Bumi dan pembagian DBH dengan prosentase 60% Natuna dan 40% Anambas belum diakui sebagaimana mestinya, walaupun sebelum disahkan UU 33/2008 tersebut telah ada persetujuan tertulis oleh wakil bupati Natuna dan wakil DPRD Natuna-BP2KKA tertanggal 23 april 2008 (sekarang manjadi polemik yang berkepanjangan, bahkan cendrung adanya indikasi pemgerahan massa oleh utusan masyarakat Anambas melalui kedatangan Kepala Desa/ BPD se-Anambas untuk melakukan koordinasi langsung dengan Gub.Kepri beberapa waktu yang lalu.

Berbeda dengan Kabupaten Natuna (UU 53/1999) dengan berita acara peninjauan lapangan dan penelitian data titik kordinat lokasi platform minyak dan gas bumi lepas pantai Kabupaten Natuna tanggal 26 oktober 2001 (Surat Perintah Tugas Mendagri no 1403/OTDA/2001 tanggal 23 oktober 2001 dan surat bupati Natuna No. 541-2/EKON/973/2001, kemudian dipertegas dengan PERMENDAGRI No. 27/2008 : penetapan Natuan sebgai Daerah Penghasil Minyak Bumi dari lapangan Udang dan Kerisi.

Berdasarkan fakta dan realitas batas wilayah KKA sebagaimana termaktub dalam UU 33/2008, bahwa subsektor migas atas sumur minyak dan gas berada pada cekungan / basin barat Natuna dan tidak termasuk dalam wilayah KKA, oleh karena sebab itulah KKA belum dapat ditetapkan sebagai daerah penghasil minyak bumi. Berkenaan dengan itu perlu pemahaman yang konprehensif dari semua pihak termasuk pemkab KKA dan masyarakat Anambas pada khususnya, untuk melakukan upaya yang tepat agar Anambas dapat ditetapkan sebagai daerah penghasil migas, salah satunya dengan cara melakukan koreksi batas wilayah KKA (Pasal 5 ayat 3 UU 33/2008), daripada melakukan hal-hal yang kontra produktif dan rawan terjadinya konflik horizontal antara masyarakat KKA dan Natuna.

Mengapa persetujuan tertulis oleh wakil bupati Natuna dan wakil DPRD Natuna-BP2KKA tertanggal 23 april 2008 tidak diakomodir oleh UU 33/2008 sementara keputusan Gubernur Kepri no. 65/2008 tentang persetujuan bantuan dana sebesar lima milyar rupiah kepada KKA dipertegas lebih lanjut didalam pasal 16 (2) UU 33/2008 ? Merujuk pada ketentuan yang berlaku dan berdasarkan PP no.50/2007 tanggal 25 agustus 2007 tentang pelaksanaan kerja sama daerah, bahwa tiap-tiap rencana kerjasama daerah yang membebani keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD (kolektif) terlebih dahulu. Mengacu kepada ketentuan tersebut diatas maka dapatlah dipahami secara yuridis formal bahwa persetujuan pembagian DBH (60:40) tersebut cacat hokum atau tidak mempunyai akibat hokum yang mengikat. Hal ini dapat juga ditafsirkan secara a contrario, bahwa persetujuan bagi hasil DBH tersebut tidak diakui oleh yang berwenang dengan fakta hukum, tidak diakomodirnya hal tersebut dalam UU 33/2008 maupun penjelasannya. Namum berbeda dengan keputusan Gub. Kepri no.65/2007 diakomodir dalam pasal 16 (2) UU 33/2008.

Langkah politik strategi KKA.

Dengan kondisi realita perkembangan persiapan, kelengkapan dan pembangunan KKA terkini dan keuangan daerah yang masih mengecewakan semua pihak setelah hampir satu tahun KKA berdiri secara definitive, maka perlu diambil langkah-langkah politik strategis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memperjuangkan tercapainya KKA yang sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat anambas tanpa terkecuali dengan semangat pemerataan bagi semua.

Langkah-langkah strategis tersebut antara lain :
  1. Meratifikasi persetujuan tertulis oleh wakil bupati Natuna dan wakil DPRD Natuna-BP2KKA tertanggal 23 april 2008 oleh Pemkab Natuna dan Plt.Bup KKA sesuai dengan ktentuan yang berlaku (PP 50/2007) dan diperkuat melalui perjuangan lobi politik elegan oleh anggota DPRD Natuna asal Anambas.
  2. Melakukan serangkaian upaya taktis dan terarah untuk mengoreksi batas wilayah KKA agar dapat ditetapkan sebagai daerah penghasil (Pasal 5 ayat 3 UU 33/2008: penegasan batas wilayah KKA paling lama lima tahun sejak diresmikan KKA).
  3. Mediasi aktif Gubenur Kepulauan Riau untuk mempertemukan secara bermarwah dan bermartabat Pemkab Natuna dan Pemkab KKA guna pembahasan dan pembagian konkrit DBH tersebut secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Walaupun KKA belum mendapatkan pembagian DBH sebagaimana diharapkan dan diuraikan diatas, sumber-sumber keuangan daerah yang perlu diupayakan secara maksimal dan sungguh-sungguh oleh Pemkab KKA sesuai diatur dalam UU 33/2004 antara lain : PAD, Dana perimbangan dan lain pendapatan (Pasal 5 ayat 2 UU 33/2004), DBH, DAU, DAK (Pasal 10 ayat 1 UU 33/2004), DBH PBB, BPHTB, PPH 25, 29, 21, Kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan migas dan panas bumi (Pasal 11 ayat 2 UU 33/2004), pembagian DBH : 3% prov, 6% daerah penghasil, 6% kab/kota dalam prov.kepri (Pasal 19 ayat 2 UU 33/2004 dan pendapatan lainnya berupa hibah dan bantuan yang tidak mengikat (Pasal 44 ayat 1 UU 33/2004), Dana Dekonsentrasi (Pasal 87 ayat 1 UU 33/2004), Dana Tugas Pembantuan (Pasal 94 UU 33/2004). Oleh karena itu Pemkab KKA tidak boleh berpangku tangan, apalagi hanya mendiskriditkan pihak lain karena belum ditetapkan sebagai daerah penghasil dan pembagian DBH sebagaimana tersebut diatas dan Pemkab KKA perlu menyiasati secara cerdas dan bernas untuk lakukan langkah-langkah strategis guna optimalisasi perolehan dana keuangan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat KKA secara menyeluruh. Semoga KKA dapat tumbuh sehat dan tidak kurang gizi.

Sumber : Johari,SH, praktisi hukum asal Anambas, bermastutin di Batam.

Diposting oleh : admin   tgl : 2009-05-25 08:59:02